Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan masyarakat. (2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencairan dan pertolongan (SAR).
Koreksi Anda