Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk keperluan: a. perseorangan; b. instansi pemerintah; c. dinas khusus; d. badan hukum.
Koreksi Anda