Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif ditetapkan berdasarkan formula. (2) Penetapan formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan biaya. (3) Ketentuan mengenai formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda