Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas: a. biaya akses; b. biaya pemakaian; c. biaya kontribusi pelayanan universal. (2) Struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas: a. biaya aktivasi; b. biaya berlangganan bulanan; c. biaya penggunaan; d. biaya fasilitas tambahan. Pasal 37 …
Koreksi Anda