Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif penyelenggaraan telekomunikasi tersendiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (2) Susunan tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.
Koreksi Anda