Koreksi Pasal 29
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan pencatatan atas pendapatan dari hasil kontribusi kewajiban pelayanan universal yang berasal dari pendapatan interkoneksi.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala kepada Menteri.
Koreksi Anda
