Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan universal Menteri MENETAPKAN: a. wilayah tertentu sebagai wilayah pelayanan universal; b. jumlah kapasitas jaringan di setiap wilayah pelayanan universal; c. jenis jasa telekomunikasi yang harus disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di setiap wilayah pelayanan universal; d. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang ditunjuk untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.
Koreksi Anda