Koreksi Pasal 26
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan kontribusi kewajiban pelayanan universal.
(2) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi; atau
c. kontribusi lainnya.
Koreksi Anda
