Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan kontribusi kewajiban pelayanan universal. (2) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi; b. kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi; atau c. kontribusi lainnya.
Koreksi Anda