Koreksi Pasal 21
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi.
(2) Dalam pelaksanaan interkoneksi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.
Koreksi Anda
