Koreksi Pasal 18
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
(2) Instansi perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
