Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
Koreksi Anda