Koreksi Pasal 10
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan jaringan tetap lokal atau penyelenggaraan jaringan bergerak seluler atau penyelenggaraan jaringan bergerak satelit harus menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
(2) Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon umum.
(3) Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
