Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari: a. penyelenggaraan jaringan tetap; b. penyelenggaraan jaringan bergerak. (2) Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam: a. penyelenggaraan jaringan tetap lokal; b. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; c. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; d. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. (3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam: a. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial; b. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda