Koreksi Pasal 94
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya dibiayai secara swadana.
(2) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi memperoleh keuangan dari sumber-sumber yang sah.
Koreksi Anda
