Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya dibiayai secara swadana. (2) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi memperoleh keuangan dari sumber-sumber yang sah.
Koreksi Anda