Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk berdasarkan konsensus antara pelaku industri telekomunikasi. (3) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 91 …
Koreksi Anda