Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memasang tanda-tanda keberadaan jaringan telekomunikasi. (2) Ketentuan mengenai tanda-tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda