Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label. (2) Ketentuan mengenai label alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur Keputusan Menteri. BAB VII …
Koreksi Anda