Koreksi Pasal 75
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan negara lain.
(2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentun yang berlaku.
Koreksi Anda
