Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan negara lain. (2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentun yang berlaku.
Koreksi Anda