Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dimaksud dalam rangka: a. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi; b. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat telekomunikasi; c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi; d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Koreksi Anda