Koreksi Pasal 67
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 (lima) tahun dilakukan evaluasi.
(2) Terhadap hasil evaluasi yang tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai izin yang telah diberikan Menteri menerapkan sanksi administrasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
