Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi setelah sarana dan prasarana yang dibangun dinyatakan laik operasi.
Koreksi Anda