Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin prinsip wajib mengajukan permohonan uji laik operasi untuk sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun kepada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan uji laik operasi. (2) Ketentuan mengenai tata cara uji laik operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 66 …
Koreksi Anda