Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri oleh badan hukum yang menggunakan sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik dinamakan izin stasiun radio.
Koreksi Anda