Koreksi Pasal 61
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, Menteri mengumumkan peluang usaha dalam menyelenggarakan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran kepada masyarakat secara terbuka.
(2) Pengumuman …
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. jumlah penyelenggaraan;
b. lokasi dan cakupan penyelenggara;
c. persyaratan dan tata cara permohonan;
d. tempat dan waktu pengajuan permohonan;
e. biaya-biaya yang harus dibayar;
f. kriteria seleksi dan untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi.
(3) Penetapan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilakukan melalui seleksi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
