Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan telekomunikasi khusus, pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri.
Koreksi Anda