Koreksi Pasal 58
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengumumkan peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi kepada masyarakat secara terbuka.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. jenis penyelenggaraan;
b. jumlah penyelenggaraan;
c. lokasi dan cakupan penyelenggaraan;
d. persyaratan dan tata cara permohonan izin;
e. tempat dan waktu pengajuan permohonan izin;
f. biaya-biaya yang harus dibayar;
g. kriteria seleksi dan eveluasi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi.
(3) Pemberian izin untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dilakukan melalui evaluasi atau seleksi.
(4) Persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. profil perusahaan;
b. rencana pembangunan jaringan atau jasa;
c. rencana usaha.
(5) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi atau seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
