Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) satu kali selama 1 (satu) tahun. (3) Izin prinsip tidak dapat dpindahtangankan.
Koreksi Anda