Koreksi Pasal 55
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dn dinas khusus tidak memerlukan izin prinsip.
(3) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara tidak memerlukan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
Koreksi Anda
