Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b. pertahanan keamanan negara; c. penyiaran.
Koreksi Anda