Koreksi Pasal I
PP Nomor 52 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 22-1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Mengubah jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada Lampiran IIA angka 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan
Koreksi Anda
