Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 52 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIA, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nabire menyerahkan kepada Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda