Koreksi Pasal 12
PP Nomor 52 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIA, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Paniai mempunyai fungsi;
a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya di wilayahnya;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyakarat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan di wilayahnya;
e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang ditugaskan
Pemerintah tingkat atasnya.
Koreksi Anda
