Koreksi Pasal 9
PP Nomor 52 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIA, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Timur berkedudukan di Desa Enarotali.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Barat berkedudukan di Desa Obano.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aradide berkedudukan di Desa Tayaimuti.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tigi berkedudukan di Desa Waghete.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Homeyo berkedudukan di Desa Pogapa.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sugapa berkedudukan di Desa Yokatapa.
Koreksi Anda
