Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 52 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIA, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mulia berkedudukan di Desa Prulume. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilaga berkedudukan di Desa Kago. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilu berkedudukan di Desa Wurak. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sinak berkedudukan di Desa Digobak (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Beoga berkedudukan di Desa Milawak.
Koreksi Anda