Koreksi Pasal 5
PP Nomor 52 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIA, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas-batas sebagai
berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan Kecamatan Memberamo Hulu Kabupaten Daerah Tingkat I Jayapura serta Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sugapa, Kecamatan Tiom Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan Agimuga Kabupaten Mimika;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sugupa, Kecamatan Paniai Timur Kabupaten Paniai dan Kecamatan Mimika baru Kabupaten Mimika.
(2) Wilayah Kabupaten Paniai mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Mulia, Kecamatan Beoga dan Kecamatan Ilaga Kabupaten Puncak Jaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Timur dan Kecamatan
Mimika Baru kabupaten Mimika;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia dan Kecamatan Kamu Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai.
(3) batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
