Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, membubarkan Perusahaan Negara "Buwana Karya" sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13).
epkumham.go