Koreksi Pasal 228
PP Nomor 51 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan mendesak, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan.
(2) Pejabat Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana
teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Pejabat Imigrasi setelah menerima permintaan secara langsung dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaksanakan Pencegahan.
(4) Dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) tidak ada, keputusan, permintaan, atau perintah Pencegahan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan keputusan tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan.
(6) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk, Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali.
8. Di antara Pasal 253A dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
