Koreksi Pasal 72
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Unpad melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen Unpad.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unpad dapat melakukan investasi pada badan/satuan usaha komersial.
(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur Unpad, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset Unpad yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan Unpad.
(7) Investasi Unpad hanya boleh dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
