Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unpad dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan Unpad. (2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan Unpad harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (4) Unpad melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi Unpad. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Unpad diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda