Koreksi Pasal 68
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Unpad melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas
laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 ayat (1) huruf a dalam penguasaan Unpad dapat dimanfaatkan oleh Unpad setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan Unpad untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unpad.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(1) huruf b dalam penguasaan Unpad dapat dimanfaatkan oleh Unpad setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan Unpad untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unpad.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
