Koreksi Pasal 67
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh Unpad setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara ; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
