Koreksi Pasal 52
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Unpad melaksanakan upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan dan kreativitas, kemandirian dan kepekaan sosial, melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler.
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik Unpad.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di Unpad.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
