Koreksi Pasal 47
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Unpad dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
