Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor. (3) Disamping hak pegawai Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Unpad dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda