Koreksi Pasal 43
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unpad berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
