Koreksi Pasal 34
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan SA terdiri atas:
a. Rektor, wakil Rektor, dan Dekan;
b. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota SA; dan
c. unsur lain yang ditetapkan oleh Peraturan SA.
(2) Masa jabatan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan jumlah anggota dan komposisi keanggotaan SA yang mewakili Dosen serta persyaratan dan tata cara pemilihan anggota SA diatur dalam Peraturan SA.
Koreksi Anda
