Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan. (2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
Koreksi Anda