Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada: a. organ lain di lingkungan Unpad; b. badan hukum pendidikan lain atau Perguruan Tinggi lain; c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; d. badan usaha di dalam maupun di luar Unpad; atau e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unpad.
Koreksi Anda