Koreksi Pasal 26
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menyusun
pengembangan, rencana strategis dan rencana kegiatan serta anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai nonpegawai negeri sipil Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan Unpad secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA;
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j. mengusulkan pengangkatan profesor yang telah disetujui oleh SA;
k. memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya;
l. mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan Fakultas dan pimpinan unit lainnya di lingkungan Unpad;
m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan.
n. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;
o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
p. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta Unpad atau perubahan Statuta Unpad bersama dengan MWA dan SA;
q. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; dan
r. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
