Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara. (3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda