Koreksi Pasal 20
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
c. Rektor;
d. ketua SA;
e. wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
f. wakil dari SA sebanyak 6 (enam) orang;
g. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
h. wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
i. wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. melanggar kode etik Unpad; atau
g. mengundurkan diri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
